Jakarta, 29 Oktober 2026 - MTsN 2 Jakarta menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Hukum bersama Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Polres Metro Jakarta Selatan dengan tema pencegahan perundungan (bullying) dan kekerasan seksual. Kegiatan ini diikuti oleh peserta didik, dewan guru, dan tenaga kependidikan dengan tertib dan penuh perhatian. Sosialisasi ini bertujuan membangun kesadaran hukum sejak dini serta menciptakan lingkungan madrasah yang aman dan nyaman.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari pihak madrasah yang menyampaikan terima kasih atas kehadiran para pemateri dari Polres Metro Jakarta Selatan. Madrasah menegaskan bahwa setiap peserta didik berhak belajar tanpa rasa takut dan terbebas dari segala bentuk kekerasan. Pemahaman tentang perundungan dan kekerasan seksual dinilai sangat penting agar seluruh warga madrasah mampu mencegah dan menyikapinya dengan tepat.
Sosialisasi dipandu oleh dua pemateri, yaitu Johani SS, S.H., M.H. dan Erny T., S.H. Keduanya menyampaikan materi dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami oleh peserta didik. Pemaparan dilengkapi dengan contoh situasi yang dekat dengan kehidupan remaja, sehingga para peserta dapat mengenali bentuk-bentuk perilaku yang tidak boleh dilakukan dan dampaknya bagi korban maupun pelaku.
Pada materi perundungan, peserta didik diajak mengenali bahwa bullying tidak hanya berupa kekerasan fisik, tetapi juga ejekan, pengucilan, dan perundungan melalui media sosial. Para pemateri menjelaskan bahwa perilaku tersebut dapat meninggalkan dampak mendalam bagi korban dan dapat berakibat hukum bagi pelaku. Peserta didik diajak untuk saling menghargai, berani menolak ikut merundung, dan peduli terhadap teman yang membutuhkan bantuan.
Pada materi kekerasan seksual, peserta didik diberi pemahaman tentang pentingnya menjaga batasan tubuh, menghargai privasi, dan mengenali perilaku yang tidak pantas. Para pemateri menekankan bahwa tidak seorang pun berhak menyentuh atau memperlakukan orang lain secara tidak pantas tanpa persetujuan. Peserta juga diajarkan agar berani berkata tidak, segera menjauh dari situasi yang tidak nyaman, dan melapor kepada orang dewasa yang dipercaya seperti guru, orang tua, atau pihak berwenang.
Sesi tanya jawab berlangsung hidup, dengan peserta didik yang antusias bertanya seputar perlindungan anak, cara melapor, dan langkah yang perlu diambil bila melihat atau mengalami kejadian tersebut. Para pemateri menjawab dengan sabar dan menegaskan bahwa korban tidak boleh disalahkan serta berhak mendapat perlindungan. Pihak madrasah juga mengingatkan bahwa guru, termasuk guru BK, selalu siap menjadi tempat bercerita bagi peserta didik.
Melalui kegiatan ini, MTsN 2 Jakarta berharap tumbuh budaya saling menghormati dan sadar hukum di lingkungan madrasah. Peserta didik diharapkan menjadi pribadi yang berakhlak mulia, berani menolak kekerasan, dan peduli terhadap sesama. Pihak madrasah menyampaikan apresiasi kepada Polres Metro Jakarta Selatan, dan berharap kerja sama ini terus berlanjut demi terwujudnya madrasah yang ramah anak.